Copyright, Trademark and Piracy

24/03/2009 10:51

 

Dapatkah Anda membedakan antara desain industri dan hak cipta? Atau apakah Anda mengetahui bahwa nama atau produk perusahaan Anda dapat didaftarkan sebagai merek? Apakah anda mengetahui kata desain industri?

Jikalau Anda berada di tingkatan manajer di perusahaan Anda atau Anda merupakan seorang pengusaha dan Anda tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut (tanpa melihat pada suatu referensi), maka tulisan ini menjadi sebuah artikel yang HARUS DIBACA oleh Anda untuk menambah wawasan Anda mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual. Penjelasan yang kami berikan tidak dalam kalimat hukum akan tetapi diharapkan memberikan penjelesan yang gambling tentang hal ini.

Mari kita mulai menguraikan Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

1. Hak Cipta

Apa sih yang dimaksud dengan Hak Cipta itu?

Hak Cipta merupakan suatu hak ekslusif untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu hasil kerja/karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan literature; bisa juga hak untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil kerja/karya tersebut.

Siapa saja kah yang berhak atas Hak Cipta itu?

Hak Cipta itu secara otomatis diberikan kepada pencipta dari suatu hasil karya atau dapat juga diberikan kepada pemegang hak dari Hak Cipta tersebut (yaitu seseorang yang mendapatkan pengalihan hak dari si Pencipta atau dari pemegang hak sebelumnya).

Kira-kira apa saja yang dilindungi oleh Hak Cipta?

Di antara adalah:

   1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
   2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan itu;
   3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
   4. lagu atau pun musik baik yang ada liriknya maupun yang tidak ada liriknya;
   5. drama, drama musical , tari-tarian, karya-karya koreografi, pewayangan, dan pantomim;
   6. seni rupa dalam segala bentuknya, misalnya saja seni lukis, gambar, ukir-ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, kolase, dan seni-seni terapan lainnya;
   7. arsitektural;
   8. peta;
   9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. karya cinematografi;
  12. terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database dan karya-karya lainnya yang merupakan hasil pengalihwujudan.

Lalu bagaimanakah kita bisa mendapatkan Hak Cipta atas suatu karya?

Secara umum, Hak Cipta itu muncul ketika karya cipta tersebut sudah diciptakan (ketetapan ini tidak berlaku untuk beberapa kondisi tertentu), sehingga pendaftaran atas Hak Cipta tidak diperlukan.

Tetapi, untuk beberapa kepentingan yang lebih luas, pendaftaran dari hasil ciptaan Anda sangat lah penting, karena dengan mendaftarkan hasil karya/ciptaan Anda maka Anda akan memperoleh sertifikat Hak Cipta, dan sertifikat Hak Cipta tersebut merupakan satu-satunya barang bukti yang Anda butuhkan untuk membuktikan hak Anda atas Hak Cipta dari hasil karya/ciptaan tersebut.

Anda dapat saja memilih untuk tidak mendaftarkan hasil karya/ciptaan Anda, dengan lebih memilih untuk menyimpan seluruh bukti-bukti dari penciptaan hasil karya/ciptaan Anda tersebut, yang bisa berupa rekaman, catatan-catatan, coretan-coretan, atau dokumentasi apapun yang tertulis mengenai hasil karya/ciptaan tersebut.

Perlu Anda ingat bahwa bukti-bukti yang Anda simpan tersebut dapat ditolak di pengadilan, karena sertifikat Hak Cipta tersebut lah yang memiliki posisi yang kuat sebagai bukti atas pemilikan Hak Cipta.

Berapa lamakah perlindungan hukum atas Hak Cipta?

Masa perlindungannya bervariasi, tergantung pada jenis dari hasil karya/ciptaannya, “bentuk” dari penciptanya dan penerima hak atau yang melaksanakan karya tersebut.

2. Merek (merek dagang dan merek jasa)

Apakah Merek itu?

Merek adalah:

    * suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau merupakan suatu kombinasi dari unsur-unsur tersebut;
    * memiliki daya pembeda dengan yang lain;
    * dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.

Contoh:

   1. nama perusahaan atau logo perusahaan;
   2. nama produk atau logo perusahaan;
   3. simbol atau tanda dari jasa, dan sebagainya.

Apa sih “Hak” dari sebuah Merek?

Hak Merek merupakan suatu hak ekslusif untuk menggunakan sendiri merek itu atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Catatan: Merek terbagi menjadi dua, yaitu merek dagang untuk perdagangan barang dan merek jasa untuk penyediaan jasa. Keduanya pada intinya sama dan diatur dalam hukum dan peraturan yang sama.

Siapakah yang berhak atas Hak Merek tersebut?

Hak tersebut diberikan kepada pemilik Merek dagang/jasa yang terdaftar di Daftar Umum Merek atau pihak yang menerima pengalihan hak atas merek tersebut.

Bagaimana caranya untuk mendapatkan hak atas merek tersebut?

Hak atas merek dagang/jasa tersebut hanya dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke Kantor Merek, dalam hal ini pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

Berapa lama perlindungan hukum atas merek ini?

10 tahun dan dapat diperpanjang selama dibutuhkan.

3. Desain Industri

Apakah desain industri itu?

Desain industri adalah:

    * suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi dari garis atau warna, atau garis dan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut;
    * dalam suatu pola tiga atau dua dimensi;
    * memberikan kesan estetis; dan
    * dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi; dan
    * digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang atau suatu komoditas industri atau kerajinan tangan.

Contoh:

   1. bentuk botol minuman atau bentuk kemasan minuman termasuk termasuk gambar-gambar yang terdapat pada botol atau kemasan minuman tersebut;
   2. desain meja dan kursi;
   3. aksesoris furnitur ( kotak tissue, tempat permen), dan sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan “hak” dari Desain Industri?

Suatu hak ekslusif melaksanakan sendiri atau untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu desain.

Siapakah yang berhak atas hak desain industri tersebut?

Hak ini diberikan kepada pendesain yang mendaftarkan desain industri atau kepada pihak yang menerima pengalihan hak atas desain industri tersebut.

Bagaimanakah caranya mendapatkan hak atas desain industri tersebut?

Hak dari Desain Industri hanya dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan desain industri tersebut pada Kantor Desain Industri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

Berapa lamakah masa perlindungan dari Desain Industri tersebut?

10 tahun dan dapat diperpanjang selama dibutuhkan.

4. Paten

Perihal apa sih Paten itu?

Suatu hak eksklusif untuk mengeksploitasi sendiri atau untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk mengeksploitasi suatu invensi.

Lalu apa yah “invensi” itu?

Invensi merupakan:

    * ide yang dituangkan;
    * dalam suatu kegiatan yang memecahkan suatu masalah yang spesifik;
    * dalam bidang teknologi, baik berupa produk atau proses atau suatu penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Contoh:

   1. produk air dispenser;
   2. mobil hybrid;
   3. proses penguolahan air limbah, dan sebagainya

Siapa saja yang berhak mendapatkan hak paten tersebut?

Hak tersebut diberikan kepada Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Bagaimana kah caranya agar mendapatkan hak Paten tersebut?

Hak Paten hanya dapat diperoleh dengan mendaftarkan invensi tersebut pada Kantor Paten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

Perlindungan Hak Paten tersebut berlaku untuk berapa lamakah?

20 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

5. Rahasia Dagang

Apa yang dimaksud dengan Rahasia Dagang?

Rahasia Dagang adalah:

    * informasi;
    * dalam bidang teknologi dan/atau bisnis/usaha;
    * bersifat rahasia dan tidak diketahui oleh publik;
    * memiliki nilai ekonomis; dan
    * bermanfaat dalam kegiatan bisnis/usaha; and
    * kerahasiaannya dijaga baik-baik oleh pemiliknya.

Contohnya:

   1. resep/formulasi dari makanan atau minuman;
   2. database pelanggan atau penyuplai;
   3. informasi internal suatu perusahaan; dan sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan “hak” dari Rahasia Dagang?

Suatu hak untuk menggunakan sendiri atau memberikan ijin kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang tersebut kepada pihak lain.

Siapa saja yang berhak atas hak atas Rahasia Dagang?

Hak atas Rahasia Dagang tersebut secara otomatis timbul dan ada ketika informasi dari kerahasiaan dagang tersebut selalu dijaga kerahasiaannya, masih memiliki nilai ekonomis, dapat bermanfaat untuk kegiatan bisnis/usaha dan dijaga kerahasiaan tersebut oleh pemiliknya.

Bagaimana caranya untuk memperoleh hak atas perlindungan Rahasia Dagang itu?

Secara otomatis Rahasia Dagang tersebut langsung terlindungi selama faktor-faktor usaha penjagaan kerahasiaan tersebut dilakukan, sehingga tidak memerlukan pendaftaran.

Berapa lamakah perlindungan dari Rahasia Dagang?

Perlindungan dari Rahasia Dagang akan selalu terlindungi selama informasi yang dilindungi sebagai “rahasia dagang” tetap dijaga kerahasiaannya dengan baik.

Sekilas tentang beberapa perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual yang kita bahas di atas. Semoga menjadi suatu tambahan wawasan bagi Anda tentunya

Ditulis ulang dari : Novizal Kristianto

Back

Contact

Budi
Jl. Jenderal Sudirman RT.2 No.15 Lt.2 Kota Bangun Ulu Kec.Kota Bangun Kab.Kutai Kartanegara-KALTIM

085350893045

Budi © 2020 All rights reserved.

Make a website for freeWebnode